PERTANYAAN
bagaimana hukumnya menelan ludah saat
berpuasa..??
JAWABAN
hukumnya menelan air ludah sat berpuasa tidak
membatalkan puasa dengan beberapa syarat :
1. murni tidak
bercampur dengan apapun.
2 . suci.
3 . dalam batasan mulut, apabila keluar mulut
seperti dibibir kemudian dia telan maka batal
puasanya.
LIHAT "'UMDAH AS-SALIK" JUZ 1 HAL. 116
mau menambah saja :
" jika air ludah tersebut sengaja di kumpulkan
dalam mulut sehingga menjadi banyak lalu
ditelan, maka dalam hal ini terdapat dua
pendapat :
*Pendapat Pertama "tidak membatalkan puasa.
*Pendapat kedua "dapat membatalkan puasa. :
، ﻭﺇﻥ ﺟﻤﻊ ﻓﻲ ﻓﻤﻪ ﺭﻳﻘﺎ ﻛﺜﻴﺮﺍﻭﺍﺑﺘﻠﻌﻪ ﻓﻔﻴﻪ ﻭﺟﻬﺎﻥ :
ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ : ﻳﺒﻄﻞ ﺻﻮﻣﻪ ، ﻷﻧﻪ ﺍﺑﺘﻠﻊ ﻣﺎ ﻳﻤﻜﻨﻪ ﺍﻻﺣﺘﺮﺍﺯ
ﻣﻨﻪ ﻣﻤﺎ ﻻ ﺣﺎﺟﺔ ﺑﻪ ﺇﻟﻴﻪ ، ﻓﺄﺷﺒﻪ ﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻗﻠﻊ ﻣﺎ ﺑﻴﻦ
ﺃﺳﻨﺎﻧﻪ ﻭﺍﺑﺘﻠﻌﻪ. ﻭﺍﻟﺜﺎﻧﻲ : ﻻ ﻳﺒﻄﻞ ﻷﻧﻪ ﻭﺻﻞ ﺇﻟﻰ
ﺟﻮﻓﻪ ﻣﻦ ﻣﻌﺪﺗﻪ ﻓﺄﺷﺒﻪ ﻣﺎ ﻳﺒﺘﻠﻌﻪ ﻣﻦ ﺭﻳﻘﻪ ﻋﻠﻰ ﻋﺎﺩﺗﻪ
Tetapi menurut Pendapat yang paling shahih
Tidak membatalkan puasa.
Dengan catatan banyaknya ludah karna tanpa
disengaja, seperti sebab banyak berbicara atau
sebab lainnya, dengan tanpa sengaja kemudian
menelannya maka tidak membatalkan puasa
tanpa perbedaan.
Al Majmuu',: juz VI/327.
ﺃﺻﺤﻬﻤﺎ : ﻻ ﻳﻔﻄﺮ ، ﻭﻟﻮ ﺍﺟﺘﻤﻊ ﺭﻳﻖ ﻛﺜﻴﺮ ﺑﻐﻴﺮ ﻗﺼﺪ
ﺑﺄﻥ ﻛﺜﺮ ﻛﻼﻣﻪ ﺃﻭ ﻏﻴﺮ ﺫﻟﻚ ﺑﻐﻴﺮ ﻗﺼﺪ ﻓﺎﺑﺘﻠﻌﻪ ﻟﻢ ﻳﻔﻄﺮ
ﺑﻼ ﺧﻼﻑ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar